Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen pada pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa diadakan oleh oknum yang dimaksud tiada bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan tabungan pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial di mengurangi penyalahgunaan data adalah dengan tak memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain jikalau bukanlah urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidaklah perlu Anda perhatikan. Apalagi klien pinjaman online yang dimaksud mengeluhkan bahwa data pribadi merek seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau warga untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang dimaksud membantu akan segera calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih ciri ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya tidak robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang dimaksud menunjukkan NIK Anda terdaftar di dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Support Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tak menyokong calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan pemilihan gubernur 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Warga Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.



