DKI Jakarta –
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesi Cerdas (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon pelajar yang dimaksud telah lama terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah merekan melalui sistem resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 lalu ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala pada Pusat Fakta Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon siswa yang tersebut telah mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data merek melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, berjumlah 853.393 pendaftar yang mana telah lama mendaftar sebelum sistem mengalami hambatan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi di dalam laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali dalam sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di atas) dengan menggunakan NIK serta NISN, dan juga mengunggah kembali dokumen juga data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang mana dikirimkan Kemendikbudristek terhadap Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, lalu pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar dan juga persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengutip dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda dapat mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" dan juga masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta alamat email yang digunakan aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran kemudian kode akses melalui email yang mana didaftarkan.
4. Setelah itu Anda sanggup menyelesaikan langkah-langkah pendaftaran pada portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan lebih tinggi sesuai jalur yang tersebut Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima dalam perguruan tinggi, selanjutnya Anda sanggup melakukan verifikasi ke perguruan lebih tinggi sebelum diusulkan sebagai calon peserta didik penerima KIP Kuliah.
Syarat lalu ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang dimaksud akan lulus pada tahun berjalan atau telah terjadi lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki kemungkinan akademik yang tersebut baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang digunakan didukung dengan bukti dokumen yang tersebut valid.
3. Telah lulus pada seleksi penerimaan siswa baru melalui semua jalur masuk perguruan besar akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang mana telah terjadi terakreditasi pada Rencana Studi yang digunakan juga sudah pernah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, kemudian di beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi dan juga terdaftar di sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan perekonomian mereka itu dengan membuktikan kondisi berikut:
1. Memiliki Kartu Negara Indonesia Pandai (KIP) atau kegiatan bantuan institusi belajar nasional lainnya;
2. Terdaftar di Informasi Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada pada kelompok warga miskin/rentan miskin hingga desil 3 Fakta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi siswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika bukan memenuhi salah satu dari kriteria dalam atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan prasyarat memenuhi ketentuan bukan mampu secara dunia usaha yang mana berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan pendatang tua/wali bukan melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tak melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang digunakan memenuhi kriteria ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih banyak lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga mampu menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya