Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Nusantara (Polri) memberlakukan perangkat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk penerapan pola ganjil-genap pada ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024.
Setiap kendaraan pemudik yang mana melanggar akan dipantau lalu diberikan sanksi segera atau putar balik kendaraan.
“Untuk penerapan ganjil-genap, mengamati animo rakyat yang dimaksud cukup tinggi, juga sesuai dengan SKB (surat tindakan bersama) yang tersebut ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya, kendaraan yang mana melintas di jalan-jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan di penjelasan resminya, Minggu, 17 Maret 2024.
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik ETLE
Selain di dalam jalan tol, kamera ETLE juga tersebar dalam jalan raya untuk menindak pelanggar kemudian lintas. Kendati begitu, para pengendara bisa saja mengetahui titik-titik pemasangan kamera tilang elektronik itu sebelum melakukan perjalanan, satu di antaranya mudik Lebaran 2024 melalui program peta serta navigasi Waze.
Melansir laman Waze, program yang diresmikan pertama kali pada 2009 setelah itu oleh Google itu menyediakan informasi seputar situasi jalan serta tak lama kemudian lintas.
Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menawarkan informasi secara berkala (real-time), seperti susunan jalan, titik kemacetan, hingga status cuaca terkini.
Untuk meninjau tempat kejadian pemasangan kamera tilang elektronik melalui Waze, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh program Waze ke Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun menggunakan alamat surel (email).
- Izinkan Waze untuk mengakses informasi area ponsel pintar kemudian pastikan mode GPS aktif.
- Tekan simbol tiga garis horizontal atau burger line.
- Pilih ‘Setelan’, setelah itu klik ‘Peringatan & Laporan’.
- Ketuk menu ‘Laporan’.
- Pilih opsi ‘Kamera Kecepatan’.
- Aktifkan opsi ‘Tampilkan pada Peta’ kemudian ‘Peringatan pada waktu Berkendara’.
- Lakukan hal sejenis pada opsi ‘Kamera Lampu Merah’.
- Kembali ke halaman utama program Waze, masukkan lokasi yang digunakan dituju.
- Ketuk ‘Tampilkan Rute’.
- Selanjutnya, peta akan menampilkan rute perjalanan mudik serta memberi peringatan tegas pada waktu ada kamera tilang elektronik.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang elektronik, pengendara dapat memeriksa secara daring (online). Berikut tata caranya:
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka.
- Tekan tombol ‘Cek Data’.
- Apabila tiada ada pelanggaran, maka sistem akan menampilkan informasi ‘No data available’.
- Apabila terdapat pelanggaran, maka sistem akan menunjukkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, kemudian tipe kendaraan.
- Pengendara juga akan mendapatkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tak melakukan konfirmasi 8 hari pasca pelanggaran, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Adapun sanksi yang digunakan berlaku untuk pelanggar kemudian lintas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ).
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024





