Otomotif

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

JakartaPemerintah melalui Kementerian Tenaga dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka inisiatif konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang dan juga menyokong penyelenggaraan energi terbarukan yang dimaksud lebih lanjut ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan lalu Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah jadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.

“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh kegiatan CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti disitir dari Antara.

Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah keseluruhan kendaraan yang tersebut mampu didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat diwujudkan dengan dua cara.

Pendaftaran Online

– Kunjungi portal web ebtke.esdm.go.id/konversi

– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan juga benar

– Pilih area bengkel konversi terdekat

– Upload foto KTP, STNK, lalu BPKB motor

– Submit formulir pendaftaran.

Pendaftaran Offline

– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang tersebut telah dilakukan disertifikasi oleh Kementerian ESDM

– Bawalah fotokopi KTP, STNK, lalu BPKB motor

– Isi formulir pendaftaran di dalam bengkel konversi.

Tahapan Konversi

Setelah mendaftar, rute konversi motor akan melalui beberapa tahapan:

– Pengecekan Teknis

Bengkel konversi akan melakukan pengecekan kondisi motor kemudian kelengkapan surat-suratnya.

– Persetujuan Biaya

Pemilik motor dan juga bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.

– Penandatanganan Surat Pernyataan

Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

– Pengerjaan Konversi

Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.

– Permohonan SUT lalu SRUT

Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.

– Penerbitan SUT serta SRUT

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT dan juga SRUT.

– Verifikasi

Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang tersebut telah terjadi dikonversi.

– Serah Terima Motor

Motor yang digunakan sudah dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.

ESDM.GO.ID

Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Related Articles

Back to top button