Otomotif

Beli Oli Bisa Dapat Klaim Asuransi hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

JAKARTA – Angka kecelakaan lalu lintas di tempat Indonesia terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, dalam 2023 cuma telah terjadi tercatat kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 155 ribu kasus.

Untuk memberikan rasa aman terhadap para pengendara, Castrol secara resmi mengumumkan inisiatif asuransi kecelakaan diri bernama “Castrol Protect”. Asuransi kecelakaan ini bisa jadi diakses secara gratis oleh masyarakat.

Presiden Direktur Castrol Indonesia Enjelita Jahja mengatakan, kegiatan asuransi yang dimaksud dapat dimanfaatkan para pemotor dalam Indonesia yang digunakan telah terjadi membeli oli motor Castrol kemudian mengaktifkan polis Castrol Protect.

Menurutnya, setiap botol oli motor yang digunakan dibeli pemotor sudah ada mempunyai khasiat asuransi pengamanan otomatis secara gratis hingga total senilai Rp10 jt per klaim polis.

“Kami memberikan asuransi kecelakaan diri gratis skala nasional. Proyek pemeliharaan yang mana kami pelopori merupakan bentuk perhatikan kami untuk para pemotor serta terlebih konsumen setia kami,” kata Enjelita.

“Dalam penyelenggaraan inisiatif pemeliharaan asuransi kecelakaan ini, kami bekerja identik dengan beberapa mitra yaitu Zensung, Asuransi MSIG Indonesia, juga Standard Chartered Indonesia sebagai mitra asuransi,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, konsumen yang digunakan sudah ada membeli oli belaka tinggal mengaktifkan polis melalui handphone melalui website resmi Castrol Protect yang dapat dalam akses melalui QR Code tertera dalam bengkel-bengkel dalam seluruh Indonesia.

Setelah polis asuransi aktif, maka pemilik polis akan terlindungi selama 30 hari. Enjelita mengklaim di prosesnya, alur kerja yang mana dihadirkan sangat mudah dan juga sederhana.

Mulai dari pendaftaran bisa saja dilaksanakan menggunakan HP kemudian proses berasuransi dijalankan lewat pengiriman dokumen polis ke email maupun nomor WhatsApp pelanggan, pada waktu 10 hingga15menit.

Related Articles

Back to top button