Bolehkah potong kuku ketika haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

Ibukota – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang di status haid kerap kali menjadi pertanyaan mengenai hukumnya di Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tidak ada diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan pada waktu haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi langkah-langkah keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid satu di antaranya bagian hadast besar yakni situasi yang tersebut dipandang tak suci akibat menghalangi kondisi sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang dimaksud telah dilakukan selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku sejumlah yang dimaksud menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan ketika haid.
Ibnu Taimiyah pada kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai dan juga menyisir rambutnya pada waktu Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu juga sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji kemudian tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang menempel disisir. Secara bukan secara langsung Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut kemudian memotong kuku untuk perempuan ketika masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai banyak bagian yang tersebut terlepas seperti rambut rontok, kuku yang dimaksud terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi di kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jikalau tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang mana tampak saja. Pendapat ini lebih lanjut sahih. Sementara kitab Albayan mengatakan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang tersebut terlepas-pen). Kedua, tidaklah wajib akibat sudah luput bagian yang tersebut wajib dibasuh. Ini adalah sebanding halnya dengan penduduk yang dimaksud berwudhu tetapi tidaklah membasuh kakinya setelah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang mana haidh boleh memotong kukunya lalu menyisir rambutnya, dan juga boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang dimaksud haidh tidak ada boleh mandi, menyisir rambutnya, kemudian memotong rambutnya maka ini tiada ada asalnya (dalilnya) dalam pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tiada tertuang secara jelas di dalam pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang mana masih ragu, memotong kuku mampu dikerjakan pasca mandi wajib pada waktu masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam






