Bisnis

Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di tempat PP Bidang Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan melawan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk-produk tembakau pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut menjadi aturan turunannya. Aturan yang tersebut menjadi sorotan dalam antaranya zonasi larangan jualan serta iklan luar ruang dan juga wacana standardisasi kemasan terdiri dari kemasan polos tanpa merek untuk barang tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang disebutkan mengakibatkan polemik kemudian ketidakpastian berupaya bagi para pelaku usaha pada berbagai sektor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan berbagai tekanan regulasi bidang hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang mana berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang tersebut unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati di mengambil kebijakan lalu mengawasi kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang mana berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau mengakomodasi jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, tukang jualan dan juga peritel, hingga lapangan usaha kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan dalam Indonesia bukan bisa jadi hanya sekali mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.

“Kami mengawasi terdapat proses yang bukan tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya pada Forum Pers terkait PP No. 28/2024 kemudian RPMK dalam Kantor APINDO, diambil Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

Pada kegiatan yang dilakukan di area kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi kemudian merespons keluhan sektor hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan bidang hasil tembakau tiada semata-mata pelaku usaha, tetapi mata rantai kegiatan ekonomi juga budaya bidang hasil tembakau yang digunakan sangat besar.

“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk-produk tembakau pada RPMK akan memberikan dampak kritis menghadapi kebijakan yang mana makin eksesif juga mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.

Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tidaklah memasarkan komoditas tembakau terhadap anak-anak lantaran selama ini pihaknya telah terjadi berazam menjaga dari akses pembelian komoditas tembakau pada bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah lama patuh untuk negara juga terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif terhadap mata rantai lapangan usaha hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini bidang hasil tembakau terus terhimpit kemudian terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai sektor yang dimaksud memiliki eksternalitas, sektor hasil tembakau selama ini sudah mengikuti regulasi lalu mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga pada waktu ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar sampai 10% atau lebih banyak dari Rp200 triliun.

Benny juga mengungkapkan kebijakan CHT yang telah lama diimplementasikan selama ini sudah menekan lapangan usaha setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 kemudian RPMK, maka akan lebih lanjut besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini lapangan usaha hasil tembakau sendiri dinilai sudah pernah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan lapangan usaha pada perumusan aturan zonasi larangan jualan dan juga iklan item tembakau juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.

“Kalau prosesnya belaka sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi tak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang mana perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan jualan 200 meter, iklan, dan juga aturan turunan yang tersebut lebih lanjut mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tersebut tidak ada memunculkan identitas brand serta makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.

Related Articles

Back to top button