Kesehatan

Pakar Tegaskan Belum Ada Bukti Ilmiah BPA pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

JAKARTA – Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan (BPOM) pada April lalu sudah menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan. Peraturan ini menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu No. 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum pada kemasan (AMDK).

Salah satunya mengenai kewajiban pencantuman label pada air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat bertuliskan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat mengurangi BPA pada air minum di kemasan’. Sosialisasi dan juga edukasi lebih banyak lanjut sangat diperlukan untuk menghindari prospek polemik yang mana mungkin saja muncul lantaran kesalahpahaman serta persepsi yang digunakan simpang siur terhadap pasal tambahan ini.

Guru Besar Bidang Studi Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB Prof. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, S.T.P., DEA di forum Diskusi Pakar Bersama Jurnalis Kesehatan: Diskusi NGOBRAS di dalam Jakarta, Selasa (10/9/2024), menyampaikan, yang digunakan terpenting adalah rakyat perlu memahami dengan benar kondisi apa yang tersebut sanggup menghasilkan BPA luruh dari kemasan dan juga masuk ke air minum.

“Biasanya, migrasi atau luruhnya BPA dari kemasan ke air minum di tempat pada galon semata-mata terjadi pada kondisi tertentu. Misalnya, jikalau dipanaskan di suhu lebih lanjut dari 250 derajat celcius,” katanya.

Nugraha menambahkan, pada proses produksi AMDK tak ada proses pemanasan yang terjadi. Hanya, kemungkinan besar terpapar matahari pada proses distribusi, itu pun dengan suhu di area bawah 50 derajat celcius. Oleh dikarenakan itu, risiko migrasi BPA ke air minum dari kemasannya akan sangat kecil.

“Masyarakat tiada perlu khawatir dengan risiko paparan BPA pada kemasan galon berbahan polikarbonat. Apabila telah mendapat izin edar BPOM, maka itu menjadi jaminan bahwa komoditas yang dimaksud aman dikonsumsi,” ujarnya.

Mendukung pernyataan Nugraha, Grup Studi Polimer yang dimotori oleh para peneliti juga ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah terjadi merilis hasil penelitian independen uji keamanan serta kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama dalam Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum pada kemasan galon yang diuji terbukti bukan mengandung BPA dan juga telah terjadi sesuai dengan standar juga regulasi yang digunakan ditetapkan oleh pemerintah, juga standar internasional sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Tidak cuma pada Indonesia, merek-merek air minum dalam negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Oman, Amerika Serikat, hingga Jepun masih menggunakan kemasan berbahan polikarbonat. Bahkan lembaga US Environmental Protection Agency (EPA), badan independen pemerintah Amerika Serikat yang dimaksud bertugas untuk urusan pengamanan lingkungan, menetapkan referensi batas aman paparan BPA bagi manusia adalah 50 mikrogram/kg per berat badan per hari.

Air minum di kemasan berbahan plastik polikarbonat rutin dituduh mengandung luruhan BPA juga menjadi pemicu berbagai penyakit seperti gangguan hormon, autisme pada anak, kemandulan, hingga kanker. Namun, tuduhan ini dibantah oleh beberapa pakar kondisi tubuh yang dimaksud menyatakan bahwa hingga ketika ini belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan BPA ataupun air minum di kemasan yang mana terbuat dari unsur plastik polikarbonat dapat menyebabkan gangguan kemampuan fisik bagi manusia.

“Kita perlu berpedoman pada dasar bukti ilmiah penelitian terhadap paparan BPA terhadap manusia. Hingga pada waktu ini, BPA belum terbukti secara ilmiah sanggup memunculkan risiko penyakit. Penelitian paparan BPA yang tersebut ketika ini menjadi isu di tempat berada dalam penduduk masih sebatas penelitian pada hewan percobaan, bukanlah manusia. Tentu penelitian pada hewan percobaan yang disebutkan berbeda dengan total paparan BPA yang tersebut tiada sengaja kita konsumsi sehari-hari,” terang Dr. dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD, Dokter Spesialis Penyakit Dalam dengan subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, lalu Diabetes.

Related Articles

Back to top button