Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan kepala daerah Ulang 2025 jikalau Kotak Kosong Berhasil

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama-sama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jikalau ada kotak kosong menang di dalam daerah-daerah yang calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Senin (9/9/2024).
Menurut dia, Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala wilayah yang dimaksud akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jikalau kotak kosong menang maka tempat yang disebutkan secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, apabila ingin menentukan kepala area definitif seandainya kotak kosong yang menang akan dilaksanakan pilkada periode selanjutnya di area tahun 2029.
Namun, apabila harus mengantisipasi 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang tersebut dilahirkan pada kompetisi pemilihan kepala daerah 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya tidak yang digunakan dipilih di dalam pilkada, Pj kemudian lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidak ada terwakili dalam situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, tindakan akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan kemudian ideal mampu nggak setahun setelahnya tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.





