Teknologi

Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang dicari akhir-akhir ini. karena itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka sesi pre-order pada banyak negara kemudian akan tersedia.

Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di area luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang disebutkan bisa jadi mendapatkan jaringan dari operator seluler dalam Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang mana menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang tersebut memiliki NPWP, serta 20 untuk yag tidak ada punya NPWP.

Masyarakat juga bisa saja mengimput perkiraan biaya yang digunakan akan merek keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi biaya iPhone 15 varian 128 GB di tempat tarif USD799 dengan perkiraan per dolar Negeri Paman Sam (Rp15,358)

Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang dimaksud mempunyai NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), serta PPh (Rp505.124).

Sementara untuk penumpang yang digunakan bukan mempunyai NPWP harus membayar PPh lebih besar tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, merek yang mana bukan memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.

Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang mana perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:

– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

Related Articles

Back to top button