Otomotif
Berapa besaran pajak sepeda gowes motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik berubah menjadi salah satu pilihan kendaraan yang digunakan ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas ke Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang tersebut dikeluarkan juga cenderung lebih besar terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah dilakukan diterapkan sejak beberapa tahun kemudian dengan besaran yang dimaksud berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang dimaksud tambahan ekonomis, menciptakan banyak pengguna kendaraan beroda dua motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik dalam kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah keseluruhan yang mana harus dibayar tertera di STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi kemudian ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB lalu SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang setiap-tiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang tersebut dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan mengempiskan tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang mana tidak ada secara langsung terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan juga kapasitas mesin yang digunakan dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB dan juga BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari nilai jual, sangat jauh lebih tinggi rendah dibandingkan tarif normal yang tersebut mencapai 11 persen.
3. Potensial insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah wilayah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ permanen berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB serta insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kekal harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis dan juga kapasitas motor listrik yang digunakan dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada nilai tukar kemudian jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai tukar jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beraneka kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 225.000 – Mata Uang Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 450.000 – Mata Uang Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 750.000 – Simbol Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sejenis kemudian bukan bervariasi. Untuk pengurusan STNK kemudian plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Penggunawan hanya sekali perlu mengemukakan KTP ketika membeli motor listrik, lalu langkah-langkah selanjutnya akan dibantu oleh sales pada tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






