KPU Akan Batasi Dana Kampanye di dalam Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang dimaksud dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik untuk awak media di tempat Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan KPU area membicarakan hal ini dengan kelompok pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pasalnya, beliau menyatakan dana kampanye akan variatif tergantung di dalam daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah keseluruhan pemilih serta luas wilayah kampanye, kemudian nanti yang digunakan akan menentukan itu KPU dalam daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye di area tingkat provinsi akan berbeda dengan pada kabupaten/kota. “Yang dalam Ibukota juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.





