Nasional

Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelahnya Watimpres Jadi DPA

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sanggup membuka ruang pengawasan umum terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, inovasi bisa jadi berubah menjadi peluang bagi rakyat untuk berubah jadi bagian penting bersatu pemerintah. “Masyarakat berubah menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk ketika ditemui wartawan pada Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status komite pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah bermetamorfosis menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden. 

Jika majelis pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada pada cabang kekuasaan eksekutif juga posisinya di dalam bawah presiden. Di sisi lain, apabila majelis pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri juga mempunyai kedudukan yang mana sebanding dengan presiden. 

Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, setelahnya revisi undang-undang, akan datang lebih banyak ketat jikalau dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru penduduk punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya. 

Luluk menyebutkan, jumlah agregat anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, jumlah keseluruhan anggota DPA ditetapkan sesuai dengan keperluan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian di dalam antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.

Luluk menuturkan, komunitas dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden di menentukan jumlah agregat anggota DPA. “Kewenangan itu permanen terukur, kendati dipersilakan pada presiden. Kan., ada rakyat yang dimaksud juga melakukan pengawasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Luluk menafsirkan inovasi nomenklatur ini dapat berubah menjadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang tak berkompeten dalam lingkaran Istana. “Biar tak ada tim-tim lain yang dimaksud enggak jelas,” tuturnya. Namun ia bukan menyebutkan siapa yang dimaksud dimaksud. 

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan wacana pembaharuan Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi pernyataan yang digunakan diterima Tempo melalui perangkat lunak perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini hanya sekali untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud sekarang sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang digunakan fungsinya tiada signifikan. “Mereka dikasih prasarana serta gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya. 

Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang tersebut dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud dapat dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang digunakan jenjang kariernya sudah ada buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ tambahan besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya. 

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengomentari pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu hanya saja untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.

TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber

Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA

Related Articles

Back to top button