Bawaslu: pemilihan Ramah Lingkungan Belum Berjalan akibat Terkendala Regulasi

JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap pilpres ramah lingkungan dapat terwujud pada pemilihan umum atau pemilihan selanjutnya. Dia mengakui isu lingkungan belum menjadi prioritas pengurus pemilu, dikarenakan keterbatasan regulasi atau aturan yang mana berlaku pada waktu ini.
“Green election seharusnya sudah ada menjadi bagian di setiap aspek kebijakan yang dibuat, dikarenakan krisis lingkungan semakin mengkhawatirkan, khususnya dalam Indonesia,” ujar Herwyn, Mingguan (1/9/2024).
Herwyn menegaskan konsep green election perlu disosialisasikan secara masif di dalam warga luas. Pasalnya, masih berbagai yang tersebut menganggap pilpres dengan aktivitas ramah lingkungan merupakan hal yang dimaksud bertolak belakang. “Salah satu contoh kecil saja, tidak ada memasang alat peraga kampanye atau memaku alat peraga kampanye dalam pohon,” ujarnya.
Menurutnya solusi yang dimaksud dapat dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pilpres ramah lingkungan, pertama, daur ulang Alat Peraga Kampanye (APK). “Saya berharap KPU di menyebabkan APK atau semacamnya ada yang dimaksud berasal dari material daur ulang,” sambungnya.
Herwyn menambahkan, KPU sebisa mungkin saja menetapkan regulasi untuk partisipan pemilihan umum mengangkat isu atau tema tentang lingkungan hidup baik di kampanye maupun pada debat. Sebab menjaga lingkungan agar tetap saja baik juga terjaga merupakan tugas semua pihak.
“Kampanye pemilihan umum ramah lingkungan merupakan tanggung jawab semua pihak baik itu pengurus pemilu, kontestan pemilu, pemerintah, lalu masyarakat,” tandasnya.
Agar ramah lingkungan, pemilihan umum tidaklah lagi menggunakan sejumlah kertas pada setiap tahapannya. Salah satunya, dapat menggunakan teknologi digital.
“Penggunaan pilpres berbasis teknologi digitalisasi, seperti e-election baik itu e-voting, e-counting, serta e-rekapitulasi sebagai salah satu upaya mewujudkan pemilihan umum ramah lingkungan,” sebutnya.





