Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Aksi Pemilih Kotak Kosong, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak dapat melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada pada beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena pergerakan mencoblos kotak kosong yang tersebut mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tiada boleh melarang.
“Kami tidaklah kemudian di kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara bisa jadi melakukan hak pilihnya juga kami berharap fenomena kotak kosong ini tak terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja untuk wartawan di tempat Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan warga bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, apabila Bawaslu melarang itu, maka bisa saja diartikan Bawaslu berpihak terhadap lawan kotak kosong.
“Kami juga bukan boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang digunakan bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tidaklah bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelopor tidaklah pada tempatnya untuk kemudian memilih atau bukan memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.






