Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Periode Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan bunuh diri sebab aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, kontestan PPDS Undip di dalam RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di tempat luar biaya lembaga pendidikan resmi yang digunakan dijalankan oleh oknum-oknum di acara tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, ‘pemalakan’ ini berlangsung sejak almarhumah masih di tempat semester 1 institusi belajar atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, telah berlangsung selama kurang lebih tinggi dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 jt per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Mingguan (1/9/2024).
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di area semester 1 institusi belajar atau di area sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang di dalam luar biaya institusi belajar resmi itu tak cuma berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, kemudian menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang dimaksud bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya lalu juga menyalurkan uang yang disebutkan untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk menghasilkan naskah akademik senior, menggaji OB, lalu berbagai keperluan senior lainnya,” lanjutnya.
Dokter Aulia kemudian keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang mana diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan di pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia bukan menduga akan adanya pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti serta kesaksian akan adanya permintaan uang dalam luar biaya sekolah ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses tambahan lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes bersatu pihak kepolisian.






