Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyingkap pendapat mengenai isu yang tersebut menyebutkan bahwa penduduk akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin memulai pembangunan rumah sendiri dari yang mana semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di tempat 2025.
Dikutip dari cuitan di area akun X-nya, @prastow, ia menyatakan bahwa pengenaan tarif PPN untuk memulai pembangunan rumah sendiri bukanlah hal yang digunakan baru. Bahkan penetapan PPN yang disebutkan yang disebutkan telah terjadi berlaku sejak 30 tahun lalu.
“PPN melawan kegiatan mendirikan sendiri (KMS) ini sudah ada ada sejak tahun 1995, diatur pada UU No 11 Tahun 1994. Jadi, tidak PAJAK BARU. Umurnya telah 30 tahun,” jelas Yustinus dari cuitan pada akun X-nya, @prastow, yang digunakan diambil MNC Portal Indonesia, Mulai Pekan (16/9/2024).
Pria yang akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau mendirikan rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka merancang sendiri pada level pengeluaran yang digunakan mirip harus mendapat perlakuan sama.
“Apakah semua kegiatan memulai pembangunan sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidaklah kena PPN,” tegasnya.
“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS belaka 2,2 persen. Hal ini lantaran dasar pengenaannya hanya sekali 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” pungkas Prastowo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana meninggal tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan merancang rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang mana semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen dalam tahun depan.
Hal itu pun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN melawan Acara Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila merancang rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang dimaksud ketika ini berlaku ialah 11 persen, maka ketika wajib pajak (WP) mendirikan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN melawan KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).



