Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, sebenarnya koperasi pada sistem perekonomian nasional mempunyai kedudukan yang digunakan sangat kuat sebagaimana yang digunakan tertuang pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Bamsoet menjelaskan, dari undang-undang tersebut, perekonomian yang tersebut paling sesuai dengan amanat konstitusi adalah koperasi.
“Kita juga dapat merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 16/MPR/1998 tentang Politik Kondisi Keuangan di rangka demokrasi ekonomi, sebagai salah satu Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku,” kata beliau secara daring di Seminar Nasional Peringatan Hari Koperasi ke-77, yang mana diselenggarakan Dewan Koperasi Negara Indonesia (DEKOPIN), ke Batam, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Menurutnya, ketetapan MPR RI itu sanggup menjadi arah kebijakan, strategi kemudian pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang dimaksud kuat. Ketetapan MPR juga memberikan kesempatan, dukungan serta pengembangan perekonomian rakyat yang digunakan mencakup koperasi, usaha kecil kemudian menengah sebagai pilar utama perkembangan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, pada konteks perekonomian nasional, memajukan koperasi adalah tugas juga amanat sejarah. Cikal akan pergerakan koperasi diperkenalkan pertama kali pada tahun 1896 oleh Raden Arya Wiriaatmaja untuk menolong pegawai pribumi, peniaga kecil, serta petani dari jeratan lintah darat. Gagasan semangat kebersamaan untuk membantu perekonomian rakyat, teristimewa golongan dunia usaha lemah inilah, yang digunakan menjadi inti dari aksi koperasi.
“Bung Hatta mengungkapkan bahwa filosofi koperasi pada hakikatnya sudah ada mengakar di keberadaan warga Indonesi yang dimaksud gemar bergotong-royong, tolong-menolong, memelihara toleransi, juga rasa tanggungjawab bersama,” kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, implementasi kebijakan pengerjaan kegiatan ekonomi nasional belum sepenuhnya mampu mewujudkan kondisi ideal yang tersebut berpihak pada koperasi. Koperasi sebagai manifestasi kebersamaan pada demokrasi ekonomi, masih belum mampu mengalami perkembangan lalu forward sejajar dengan sektor pemerintah serta swasta.
“Di sinilah pentingnya memaknai kembali koperasi secara komprehensif. Tidak semata-mata mengenai tata kelola koperasi, melainkan juga dari aspek filosofi, prinsip, kaidah, juga ide yang digunakan diharapkan berubah jadi solusi bagi kemajuan perkoperasian ke Indonesia,” ujarnya.
Menurut Bamsoet, untuk memulihkan keberhasilan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, dapat merujuk pada tujuan pokok didirikannya koperasi yakni memajukan kesejahteraan anggota kemudian kesejahteraan masyarakat, dan juga berpartisipasi untuk mendirikan tatanan perekonomian nasional.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam satu sisi koperasi harus mampu merancang dirinya sendiri. Di sisi lain, harus ada keberpihakan dari segenap pemangku kepentingan agar koperasi bermetamorfosis menjadi kuat dan juga mandiri, mampu memberdayakan kemungkinan ekonomi para anggotanya dan juga komunitas pada umumnya,” kata dia. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dorong Koperasi Kembali Menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional





