Nasional

Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju menghadirkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan di rapat paripurna (rapur). Kesepakatan diambil pada raker Baleg DPR dengan Menkumham Supratman Andi Agtas serta Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang ada dalam DPR sudah pernah menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat lalu pandangan seluruh fraksi dan juga dari sembilan fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada rapat.

Kemudian, Wihadi pun meminta-minta persetujuan para partisipan rapat untuk mengakibatkan RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

“Selanjutnya kami meminta-minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.

“Setuju,” jawab partisipan Baleg DPR.

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintahan ketika mengkaji DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang dimaksud disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ‘Ketua’ dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil pada waktu mengeksplorasi DIM 23 Ayat 2.

Related Articles

Back to top button