Nasional

Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI kemudian RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR mengungkap potensi melanjutkan pembahasan RUU TNI juga Polri pada periode DPR 2024-2029.

“Jadi Baleg memutuskan untuk tak mengkaji dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (26/8/2024).

Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya ketika ini memang sebenarnya kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.

Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengawasi urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan segera dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.

“Nanti kita lihat urgensinya, untuk dalam bahas di tempat periode berikutnya. Hal ini kan kalau kita meninjau kan nanti periode berikutnya yang tersebut akan, ini terkait dengan permasalahan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.

Sekadar informasi, RUU TNI kemudian RUU Polri sempat menuai polemik pada masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.

Imparsial mendesak DPR tidak ada melanjutkan pembahasan RUU TNI lalu RUU Polri. Sebab, substansi usulan inovasi di kedua RUU yang disebutkan mempunyai sebagian persoalan yang digunakan kritis dan juga dikhawatirkan memundurkan program reformasi TNI serta Polri.

Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang dimaksud mengaku sudah ada menerima empat Surat Presiden (Surpres).

Related Articles

Back to top button