Bisnis

Apindo Keberatan Soal PP Aspek Kesehatan yang digunakan Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sudah pernah menemui Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mendiskusikan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dimaksud dianggap merugikan para pelaku usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha perusahaan akan diberikan ruang untuk konsultasi tambahan lanjut. “Jadi pada diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih besar lanjut,” katanya belum lama ini.

Pihaknya memahami bahwa PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat dikarenakan berkaitan dengan aspek kondisi tubuh seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang tersebut melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam, juga lemak (GGL).

Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang dimaksud demi memaksimalkan upaya pembatasan komposisi GGL pada pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang disebutkan benar akan memberi dampak yang mana diinginkan atau tidak.

“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data sebab kami mengawasi pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar sanggup membantu,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud dinilai akan menyebabkan sebagian hal positif bagi penduduk jikalau diterapkan dengan adil. Namun, ia juga memohonkan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, dikarenakan menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi pada lapangan.

Di antara poin PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan menjadi perasaan khawatir sektor adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang disebutkan mengatur tentang pengendalian zat adiktif komoditas yang dimaksud mengandung tembakau atau tiada mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang dimaksud bersifat adiktif.

Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang tersebut berbunyi, setiap orang dilarang jual komoditas tembakau serta rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, mengirimkan tembakau kemudian rokok elektrik untuk setiap orang dalam bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun lalu perempuan hamil;

Kemudian, memasarkan tembakau kemudian rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi barang tembakau berbentuk cerutu lalu rokok elektronik; Lalu jual tembakau dan juga rokok elektrik dengan menempatkan item tembakau dan juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk kemudian meninggalkan atau pada tempat yang digunakan banyak dilalui.

Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024

Berikutnya, mengedarkan tembakau serta rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak; dan juga memasarkan tembakau dan juga rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau perangkat lunak elektronik komersial juga media sosial.

Related Articles

Back to top button