Bisnis

KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen

Ibukota –

Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mengungkapkan, tingkat keterisian gudang beku di dalam Pulau Jawa masih miliki kapasitas untuk menampung ikan-ikan hasil tangkapan nelayan.

 

Dirjen Penguasaan Daya Saing Layanan Kelautan juga Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo pada keterangannya ke Jakarta, hari terakhir pekan mengatakan, dari 931 gudang beku yang tersebar di Pulau Jawa, keterisian rata-ratanya baru menyentuh 48 persen.

 

"Hasil pantauan kelompok dalam lapangan keterisian gudang beku di dalam bawah 50 persen, artinya normal," ujar Budi.

 

Budi menegaskan ketika ini pemilik ikan juga mempunyai strategi dagang untuk memasarkan produknya sesuai dengan perhitungan ekonomis. Menurutnya, ruang penyimpanan dingin atau cold storage berkorelasi dengan strategi usaha tiap-tiap perusahaan.

 

"Barang akan dilepas saat secara keekonomian menguntungkan," ujarnya.

 

KKP menyiapkan langkah antisipatif penumpukan ikan pada gudang beku dengan terus melakukan fasilitasi kemitraan antara pengelola ruang penyimpanan dingin dengan offtaker atau eksportir atau mitra dagang sebagai salah satu bentuk perluasan akses pasar.

 

Selain itu, modeling kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) mampu berubah jadi benchmarking dikarenakan ikan didaratkan di zona penangkapan sehingga akan mengurai penumpukan/konsentrasi ikan pada gudang pendingin ke Pulau Jawa.

 

"Sekali lagi, keterisiannya rata-rata sebesar 48 persen menunjukkan bahwa ketersediaan stok ikan cukup untuk memenuhi komponen baku bidang kemudian konsumsi," jelasnya.

 

Guna memaksimalkan penyerapan ikan pada ketika panen tinggi sekaligus meminimalisir kerugian nelayan, KKP menyiapkan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditas Perikanan, yang digunakan ditujukan untuk membantu nelayan di mengakses permodalan dan juga dapat digunakan sebagai upaya untuk merawat kestabilan nilai tukar ikan.

 

Langkah lain yang mana dilaksanakan pada mengoptimalkan penyerapan ikan ialah dengan fasilitasi kerja sebanding distribusi dari pusat produksi ke lapangan usaha pengolahan.

 

"Pada pada waktu tarif turun ikan dapat disimpan lalu dijual ketika nilai ikan telah terjadi membaik (tunda jual), SRG ini kegiatan kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Kemendag (Bappebti)," tuturnya.

 

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan, KKP juga meyakinkan kebijakan pengetatan impor melalui neraca komoditas dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat, juga cuma diperbolehkan teristimewa untuk jenis ikan yang mana tiada ada di dalam perairan Indonesia.

 

Keberhasilan pengetatan impor ini ditunjukkan dengan besar serta nilai impor pada periode Januari-Mei 2024 turun per individu sebesar 51 persen dan juga 38 persen dibandingkan dengan periode yang dimaksud mirip tahun 2023.

 

Budi menambahkan, penyelenggaraan mekanisme kebijakan importasi hasil perikanan telah dilakukan terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) lalu diatur pada Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas kemudian Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.

 

"Ini bagian dari keberpihakan kita terhadap nelayan," tutupnya.

 

Artikel ini disadur dari KKP: Kapasitas gudang beku Pulau Jawa mencapai 48 persen

Related Articles

Back to top button