Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Simbol Rupiah 24 Miliar
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebutkan Mario Dandy masih punya utang sisa restitusi Mata Uang Rupiah 24 miliar hingga seumur hidup terkait perkara penganiayaan.
“Ketika ia masih miliki harta, maka kita sanggup menggugat itu dikarenakan ia punya hutang masih Simbol Rupiah 24 miliar sekian,” kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.
Mellisa mengatakan, putusan itu tidaklah ada tenggat waktu atau di artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.
Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan sudah ada menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Mata Uang Rupiah 25 miliar. Meski Mario dikatakan tak punya harta dan juga penghasilan, Mellisa mengkaji rute hukum permanen harus jalan.
Terlebih, katanya, Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulihkan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang mana disita sebagai barang bukti terkait persoalan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Apalagi sejumlah hartanya telah dikembalikan juga di dalam di Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa jadi melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggungjawab berhadapan dengan anaknya,” ujarnya.
Ia berharap, hal ini mampu terpenuhi hak serta kewajiban demi kepastian hukum.
Maka dari itu, pihaknya menyokong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang juga mengajukan gugatan terhadap aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.
“Sehingga jangan sampai belaka pada menghadapi kertas cuma restitusi Mata Uang Rupiah 25 miliar tapi tidak ada dapat diaplikasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara pada sidang vonis yang tersebut dilangsungkan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, pada Kamis, 7 September 2023.
Selain hukuman 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim meminta-minta Mario untuk membayar restitusi atau ganti merugikan sebesar Simbol Rupiah 25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan telah terjadi memberikan hasil restitusi berjumlah Rupiah 706 jt terhadap ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dari hasil lelang mobil Rubicon milik terdakwa penganiayaan Mario Dandy.
Artikel ini disadur dari Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Mario Dandy Masih Utang Restitusi Rp 24 Miliar





