Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru juga Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ bukanlah hanya saja sekadar masalah teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi dapat jual listrik secara secara langsung terhadap pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, apabila dibiarkan masuk maka penentuan nilai listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke pada RUU EBET) maka tidak ada lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah nilai listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang digunakan ini kami tolak lantaran bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang digunakan memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk merancang pembangkit listrik lalu mengedarkan secara dengan segera terhadap rakyat melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di area mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara kemudian yang mana menguasai hajat hidup orang sejumlah dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang mana berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang tersebut diusulkan pemerintah masih dibahas dan juga belum menemukan kesepakatan. Secara terang kemudian tegas, Mulyanto menolak juga mengajukan permohonan pembahasan dilaksanakan di dalam tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan juga Konservasi Tenaga (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, juga Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru lalu Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya dengan Komisi VII DPR RI telah lama mengeksplorasi seluruh pasal di RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang digunakan belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, regu sinkronisasi serta kelompok perumus sudah ada mendiskusikan 63 pasal, yang dimaksud telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru serta 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang mana terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Media Massa di tempat Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).





