Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum
Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesi (RUU TNI) yang tersebut mungkin mengandung sejumlah persoalan fundamental. Usman menegaskan yang mana seharusnya diwujudkan di RUU ini adalah menghapus kewenangan TNI di melakukan penegakan hukum.
“Itu ada di dalam Pasal 9 (UU TNI). Yang dimaksud dengan menegakkan hukum adalah salah satunya memberi peringatan, menyebabkan laporan, sampai dengan melakukan penangkapan. Itu permasalahan besar. Jadi sekarang TNI kemudian Polri sebenarnya dikembalikan ke format ala ABRI dulu,” kata Usman terhadap Tempo usai acara reuni nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertema “Navigasi Publik Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi” ke Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.
Usman juga menyoroti bahaya Pasal 47 RUU TNI yang digunakan akan memperluas peran prajurit terlibat dalam jabatan sipil. Menurut Usman, kewenangan ini menciptakan dwifungsi baru bagi tentara di dalam level birokrasi sipil.
“Istilah penempatan anggota TNI di dalam pada kantor-kantor tertentu di pada pemerintahan, itu diganti dengan kementerian serta lembaga,” katanya.
Usman menjelaskan fungsi-fungsi yang dicampuradukkan antara pertahanan kemudian non-pertahanan ini memproduksi kewenangan tentara menjadi abu-abu. TNI sekarang dikhawatirkan mampu masuk ke ranah non-pertahanan, seperti diplomasi militer, penanganan terorisme, narkoba, hingga pangan.
“Kalimatnya dibuat positif, seolah-olah itu wajar-wajar saja. Tapi itu mengaburkan kerangka hierarki di dalam pada demokrasi, yaitu TNI belaka alat dari otoritas sipil,” jelas Usman.
Usman juga menyoroti RUU Polri yang menimbulkan Polri berubah jadi semacam lembaga super body yang mengurusi segala hal, termasuk ruang siber juga media massa.
“RUU TNI dan juga RUU Polri harus dihentikan pembahasannya, sampai ada semacam pembahasan yang digunakan meluas serta melibatkan partisipasi rakyat yang bermakna,” kata Usman.
Pilihan editor: Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional
Artikel ini disadur dari Amnesty Internasional: RUU TNI Harus Hapus Kewenangan Tentara Lakukan Penegakan Hukum





