Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan gubernur Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengatur rapat bersatu pemerintah juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang dimaksud dilakukan ini tanpa intervensi juga pada akhirnya disetujui.
Rapat dilakukan di dalam ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat lalu berlangsung tak tambahan dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 kemudian Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU menegaskan rancangan perubahannya telah dilakukan mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala area sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga bukan terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidaklah datang dari pelopor pemilihan umum lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah dilakukan mengakomodir, tak ada kurang tiada ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah mampu kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab kontestan rapat yang digunakan hadir.
Pertanyaan itu secara langsung disambut oleh partisipan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup pasca dibacakan kesimpulan.





