Nasional

Ahok Sebut Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan

JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengungkapkan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanding hanya merusak sistem ketatanegaraan. Hal itu Ahok komunikasikan mencermati penundaan Rapat Paripurna DPR yang tersebut mendiskusikan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang disinyalir akan menabrak Putusan MK.

Adapun, pernyataan yang disebutkan Ahok ungkapkan melalui story akun Instagram pribadinya, @basukibtp yang mana ia unggah Kamis (22/8/2024).

“Melawan/mengakali putusan MK mirip hanya merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah ada sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia,” ujar Ahok.

Akan hal itu, Ahok menegaskan sudah ada patutnya semua pihak menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi pada Indonesia. Menurutnya, putusan MK pun harusnya ditaati.

“MK adalah lembaga tinggi yang digunakan bertugas mengawal agar Konstitusi tetap saja diterapkan. Sehingga, telah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR akan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna. Hal ini dengan rencana pengesahaan RUU PIlkada.

Mekanisme ini akan ditempuh menyusul kebijakan ditundanya pengesahan draf RUU pemilihan kepala daerah pada Kamis (22/8/2024) lantaran tiada memenuhi kuorum.

“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan juga tatib yang digunakan ada, sehingga hari ini pengesahan bukan dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di jumpa persnya di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kendati demikian, legislator Gerindra itu tak mengetahui kapan program Rapim serta Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco pada waktu menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran pemilihan kepala daerah itu baru akan digelar.

“Ya kita akan liat mekanisme juga yang mana berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim dan juga Bamus, akibat itu ada aturannya saya belum bisa jadi jawab kita akan lihat lagi lihat di beberapa pada waktu ini,” paparnya.

Related Articles

Back to top button