Nasional

Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga ketika ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala area (Cakada) berstatus sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi. KPU bukan mempunyai kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengawaitu surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik terhadap awak media pada Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).

Idham menegaskan KPU bukan mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang dimaksud sedang pada proses hukum, termasuk persoalan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang dimaksud dituduh kami bukan punya kapasitas untuk mengumumkan, oleh sebab itu itu kan sedang di proses hukum pada lembaga lainnya,” kata Idham.

Meski begitu, Idham meyakinkan pihaknya akan menyampaikan terhadap KPU Daerah bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan komunikasikan ke KPU tempat bahwa yang bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi rakyat terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.

Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, pribadi calon atau pasangan calon itu bisa saja dinyatakan tidak ada bersyarat kalau yang dimaksud bersangkutan setelahnya mendaftarkan pada KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang digunakan bersifat inkrah.

“Maka, dengan segera kami akan nyatakan yang dimaksud bersangkutan, kalau yang tersebut bersangkutan masih dituduh belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang tersebut bersangkutan masih mampu memproses,” katanya.

Related Articles

Back to top button