Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu di Perlindungan Lingkungan
Jakarta – Greenpeace Indonesia menafsirkan ada sederet permasalahan di tahapan penyusunan Undang Undang Konservasi Narasumber Daya Alam Hayati juga Ekosistemnya (KSDAHE) yang mana disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan warga dan juga kurang transparan.
“Sejumlah organisasi warga sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. pemerintahan serta DPR patut ditengarai telah terjadi mengabaikan partisipasi umum yang dimaksud bermakna pada langkah-langkah penyusunan dan juga pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Nusantara melalui informasi tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.
Secara substansi, kata Sekar, Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang mengeklusi warga adat juga komunitas lokal di pengamanan ekosistem. Pemerintah serta DPR tak mengakomodasi usulan komunitas sipil agar meyakinkan adanya pengakuan, partisipasi, lalu pelindungan penduduk adat juga komunitas lokal.
Kendati ada pasal yang mengumumkan peran dan juga masyarakat, di antaranya rakyat adat, kata Sekar, itu hanya sekali formalitas belaka. Sebab, serangkaian penetapan kawasan konservasi pada UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik sebab berada di dalam bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini amat mungkin memicu konflik dengan rakyat setempat yang digunakan kehilangan ruang hidup lalu tempat beraktivitas. Watak yang sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana pada UU KSDAHE terhadap perorangan, yang digunakan mungkin menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.
Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang mana diratifikasi pemerintah Indonesi di UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang tersebut erat dan juga berciri tradisional beberapa penduduk asli lalu masyarakat setempat, yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan juga pemanfaatannya secara berkelanjutan.”
Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim juga Tenaga Greenpeace Indonesi menambahkan, poin bermasalah lainnya di UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi juga karbon.
Menurut Hadi, ketentuan persoalan itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, memiliki kemungkinan mencemari serta merusak lingkungan, dan juga mengganggu lingkungan di area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, diantaranya hydro juga geothermal, membutuhkan pengawasan yang tersebut jarak jauh lebih banyak ketat mengenai analisis risiko juga dampak sosial, sektor ekonomi juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi dalam kawasan taman nasional, hutan lindung, kemudian warga adat juga area yang berpotensi besar mengakibatkan konflik sosial mengakibatkan dampak yang digunakan sangat jauh tambahan besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus menegaskan aspek keadilan juga keberlanjutan.”
Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan merupakan karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk kegiatan bisnis konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan dan juga 30 persen lautan pada 2030, yang digunakan telah terjadi disepakati pada Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya pada pengaturan tentang area preservasi yang mana tidak ada memasukkan pelestarian di dalam area laut,” ucap Hadi.
Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, lebih banyak dari 54 persen kawasan hutan sudah ada merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang sudah pernah dilindungi secara hukum. eksekutif Indonesi berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 kemudian secara bertahap berubah menjadi 30 persen dalam tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim kemudian ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah serta DPR masih belaka bermain-main dengan komitmen pemeliharaan lingkungan yang dimaksud sifatnya semu,” kata Sekar.
Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan





