Bikin Resah Masyarakat, Kemenhub Tetap Berlakukan Subsidi Tarif KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal menyatakan penetapan tarif KRL berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan diterapkan secara bertahap.
Risal mengungkapkan hal yang dimaksud sekaligus bagian dari sosialisasi terhadap publik sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang tersebut akan naik pada waktu bersamaan. Tujuannya agar beban public service obligation (PSO) yang dimaksud ditanggung otoritas bisa jadi berkurang dengan menaikan tarif terhadap para pelanggan.
“Guna memverifikasi agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, ketika ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, lalu akan dilaksanakan sosialisasi terhadap penduduk sebelum ditetapkan,” kata Risal di keterangan resmi, Mulai Pekan (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi tersebut, Risal menambahkan pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun publik untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tiada memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi rakyat ini akan dilaksanakan setelahnya skema pentarifan selesai dibahas secara internal, kemudian merupakan bagian dari sosialisasi untuk masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tak diterapkan pada waktu dekat. Meskipun tiada dikabarkan lebih banyak spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan meyakinkan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek pada waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya.






