Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol dan juga Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai kebijakan pemerintah serta anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi kebijakan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang tersebut selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan hanya saja dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD untuk para pimpinan parpol juga anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol serta para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang mana setingkat UU. Berpolitik kemudian bersiasat utk mendapat bagian di kekuasaan itu boleh kemudian itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi kemudian konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil juga bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan serta mendapat itu. Tetapi tetaplah di koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah pada rapat pengambilan kebijakan tingkat I yang tersebut dilakukan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati banyak hal salah satunya terkait persyaratan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang tersebut diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud miliki kursi pada DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tidaklah memiliki kursi dalam DPRD.






