Nasional

DPR Ikuti Putusan MK jikalau RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Disahkan pada Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyakinkan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pemilihan gubernur Serentak 2024. Hal itu terjadi apabila draf RUU pemilihan kepala daerah tak kunjung disahkan di area di Rapat Paripurna DPR.

Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang mempunyai hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang digunakan baru.

“Nah, seandainya pada waktu pendaftaran itu undang-undang yang dimaksud baru belum, ya berarti kan kita terlibat langkah yang mana terakhir, tindakan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di area Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, pendaftaran pemilihan kepala daerah Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Di sisi lain, ia belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan jadwal pengesahan revisi UU pemilihan gubernur ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) lalu Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tiada lanjut itu harus mekanisme yang tersebut ada di dalam DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi serta menyesuaikan hari paripurna dalam DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Related Articles

Back to top button