Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020

BOGOR – Kronologi tindakan hukum kekerasan pada rumah tangga (KDRT) yang tersebut menimpa selebgram Cut Intan Nabila telah lama diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).
Pada perilisan tindakan hukum ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan dan juga kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media perihal kelakuannya itu.
“Telah terjadi penganiayaan terhadap manusia istri yang dimaksud diadakan oleh orang suami, di dalam depan pribadi balita, bayi yang dimaksud baru berusia satu minggu, di dalam mana terjadi di tempat area Sukaraja, tepatnya dalam rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di jumpa persnya di tempat kantornya.
Rio Wahyu mengungkapkan apabila ATG sudah ada rutin melakukan dugaan KDRT terhadap Cut Intan Nabila. ATG yang diberikan kesempatan untuk berbicara di area depan awak media mengakui perbuatannya.
“(Lakukan KDRT) Udah lebih besar dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.
Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT dalam depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.
Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal serta akan mengikuti proses hukum yang digunakan ada.
ATG sendiri telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum KDRT pada Selasa (13/8/2024) waktu malam usai diamankan di area Hotel Kawasan Kemang, Ibukota Selatan.
“Ya saya bukan akan melakukan pembelaan apapun, yang dimaksud jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.






