Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah di tempat Penjara Kasus yang digunakan Sama

JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah dalam pernjara berhadapan dengan persoalan hukum yang dimaksud sama, kecurangan lalu penggelapan tas mewah. Modus yang tersebut dilakukannya, seperti meminta investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan di tempat Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee serta suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee dan juga suami yang mana telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh seseorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang digunakan mengaku sudah ada menjadi korban Angela serta David terkait kerja sejenis pembangunan ekonomi usaha tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang untuk suami Angela Lee untuk perusahaan jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui apabila uang pembangunan ekonomi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke akun David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang tersebut dijanjikan sejak awal oleh David juga Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, penanaman modal Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah terjadi ditransfer, namun beliau bukan menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang mana merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee serta David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior kemudian Large, empat jam tangan mewah, dan juga beberapa orang buku tabungan kemudian ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).






