Paten Sudah Didaftarkan, AHM Angkat Suara Soal Honda NX 125RX

JAKARTA – Honda telah dilakukan mendaftarkan hak paten dua skuter matik pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia (RI). Dalam laman DGIP Kementerian Hukum serta HAM RI, dua model skutik yang disebutkan masuk pada desain bidang No..42/DI/2024 yang digunakan diterbitkan pada 7 Agustus 2024.
Sebagai informasi, salah satu model yang dimaksud didaftarkan mirip dengan Honda NX 125RX yang mana sudah ada dijual di area China mulai dari Rp26 jutaan. Tapi, belum diketahui apakah motor yang disebutkan akan dijual dalam Indonesia atau tidak.
Ahmad Muhibbudin, General Manager Public Relations PT Astra Honda Motor (AHM) menyatakan bahwa pada waktu ini pihaknya belum mendapat arahan dari prinsipal. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa jadi memberikan keterangan lebih lanjut lanjut.
“Belum, belum. Untuk model itu saya baru dengar. Sebenarnya mematenkan model motor mampu dilaksanakan siapa sekadar tidak ada harus berkorelasi dengan rencana perusahaan untuk launching item baru,” kata Muhib untuk wartawan, di area Jakarta, belum lama ini.
“Jadi itu bagian dari upaya melindungi, mempatenkan item tersebut. So far kami belum ada rencana,” lanjutnya,
Honda NX 125RX miliki desain yang mirip dengan Vario 160 dengan tampilan sporty. Namun, skutik satu ini terlihat mempunyai bodi gambot. Desain bantet dan juga uluran roda yang digunakan kecil mengingatkan pada motor-motor yang digunakan dijual dalam India.
Skutik ini dilengkapi dengan beberapa jumlah ciri standar kekinian, seperti pencahayaan full LED, panel instrumen digital dengan layar LCD, soket USB, idling stop system (ISS), ABS (Anti-lock Braking System), dan juga kompartemen luas.
Honda NX 125RX dibekali mesin bersilinder tunggal 125 cc dengan pendingin udara. Tenaga yang dimaksud dihasilkan mencapai 6,6 hp pada 7.500 rpm dan juga torsi puncak 9,7 Nm pada 6.000 rpm.
Keunggulan skutik ini adalah hemat materi bakar. Dalam kondisi tangki unsur bakar penuh dengan kapasitas 6 liter, motor ini mampu menempuh jarak lebih banyak dari 200 kilometer.





