Nasional

Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais

JAKARTA – Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam dikarenakan memberlakukan aturan tersebut.

Kritikan keras terhadap BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang mana menyatakan “kerelaan” untuk melepas hijab hanya saja pada dua hari ketika bertugas adalah mengacaukan makna toleransi serta prinsip pada beragama yang mana dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang menurut kami bukan sejalan dengan nilai-nilai toleransi dan juga kebebasan beragama,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini di keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang mana disktiminatif dan juga tidaklah Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang dimaksud dilindungi oleh konstitusi.

“Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip yang disebutkan juga dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tandasnya.

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman serta kebinekaan bangsa. “Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang disebutkan lalu menyisihkan sumbangan anggota yang tersebut ingin bergabung sambil tetap saja menghormati keyakinan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tiada memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di tempat Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di tempat rakyat terkait tuduhan terhadap BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.

“BPIP menegaskan bahwa tidak ada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya pada keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.

Related Articles

Back to top button