ICC tolak upaya banding tanah Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negeri Israel Benjamin Netanyahu juga mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya sudah menerima banding tanah Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC menghadapi kejahatan yang digunakan direalisasikan pada wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidaklah memengaruhi surat perintah penangkapan yang berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC sanggup mengadili individu melawan dugaan kejahatan yang tersebut direalisasikan di Kawasan Gaza serta Tepi Barat, wilayah dalam mana status kenegaraan juga kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa permasalahan yurisdiksi dikembalikan terhadap Kamar Praperadilan ICC, yang digunakan pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah terjadi menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu juga Gallant bertanggung jawab melawan kejahatan konflik lalu kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan terus sah kemudian tidak ada berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang dimaksud sekarang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






