Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Ribu Miliar

JAKARTA – Realisasi penerimaan kepabeanan dan juga cukai di APBN 2025 sudah ada mencapai Rp52,6 triliun atau 17,5 persen dari target yang ditetapkan hingga akhir Februari 2025. Angka ini mencatatkan data perkembangan secara tahunan (yera on year/yoy) sebesar 2,1 persen dibandingkan tahun lalu.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo merinci hingga Februari 2025 penerimaan bea mengundurkan diri dari tercatat sebesar Rp5,4 triliun atau naik 92,9 persen (yoy). Kenaikan ini dipengaruhi salah satunya oleh pertumbuhan bea meninggalkan barang sawit yang digunakan mencapai Rp5,3 triliun atau berkembang 852,9 persen (yoy). Prestasi ini dipicu kenaikan biaya crude palm oil (CPO) bulan Februari 2025 mencapai 955 dolar AS/metrik ton (MT) melebihi tahun 2024 yang digunakan sebesar 806 dolar AS/MT.
“Kinerja positif ini didorong peningkatan penerimaan bea keluar, sebagai salah satu komponen penerimaan kepabeanan juga cukai. Hal ini mencerminkan masih terjaganya aktivitas ekspor komoditas unggulan dalam berada dalam dinamika kegiatan ekonomi global ketika ini,” ujar Budi pada keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Namun, komponen penerimaan kepabeanan lalu cukai lainnya, yakni bea masuk lalu cukai tercatat mengalami penurunan. Untuk penerimaan bea masuk, hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp7,6 triliun atau turun 4,6 persen (yoy) yang tersebut salah satunya dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas beras lantaran sejak awal tahun 2025 tak diimpor lagi.
Ke depannya, Bea Cukai akan terus berupaya menguatkan pelayanan kemudian pengawasan impor untuk menjaga penerimaan. “Kami akan terus menguatkan pelayanan kemudian pengawasan impor sebagai upaya menjaga penerimaan negara. Dengan pengawasan yang lebih besar ketat dan juga pelayanan yang dimaksud efisien, Bea Cukai meyakinkan kepatuhan yang tersebut lebih lanjut baik dari pelaku bisnis juga menjaga dari peluang kebocoran penerimaan,” ujarnya.
Di sisi lain, penurunan juga terjadi di tempat penerimaan cukai. Hingga Februari 2025 penerimaan cukai tercatat sebesar Rp39,6 triliun atau turun 2,7 persen (yoy). Cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp38,4 triliun atau turun 2,6 persen, yang mana dipengaruhi oleh turunnya produksi rokok bulan November juga Desember 2024 sebesar 5,2 persen, sebagai basis perhitungan penerimaan cukai hasil tembakau di area bulan Januari lalu Februari 2025.
Sementara itu, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp1,1 triliun atau turun 7,6 persen (yoy) akibat penurunan produksi MMEA sebesar 11,5 persen. Namun yang digunakan perlu diketahui, peranan Bea Cukai pada mengawal APBN tidak cuma sebagai penjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan di penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan juga cukai dan juga pemberi sarana bagi industri.
“Melalui pengawasan yang dimaksud ketat kemudian pemberian insentif strategis, kami melakukan konfirmasi arus perdagangan yang aman sekaligus mengupayakan perkembangan lapangan usaha nasional demi kebermanfaatan lalu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.
Tindak Barang Ilegal
Budi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya melindungi penduduk serta menjaga stabilitas kegiatan ekonomi nasional dari peredaran barang ilegal dan juga penyelundupan. Hingga Februari 2025, sudah pernah diadakan 4.454 penindakan di area bidang kepabeanan juga cukai, meskipun jumlahnya turun 36,8 persen secara tahunan (yoy).






