Teknologi

Cara menggunakan e-Meterai secara online

DKI Jakarta – Pemanfaatan meterai pada masa kini tidaklah belaka di bentuk fisik meterai tempel, namun juga sudah ada bisa saja dikerjakan secara elektronik menggunakan e-Meterai atau meterai elektronik.

Meterai elektronik atau e-Meterai dapat digunakan untuk beraneka keperluan administrasi, seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, dan juga bermacam dokumen hukum lainnya yang tersebut berbentuk elektronik. Pemanfaatan e-Meterai ini sangat penting dikarenakan berfungsi sebagai tanda sah juga bukti legalitas dokumen.

Berbeda dengan penyelenggaraan meterai fisik, e-Meterai dapat dilaksanakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 86 Tahun 2021.

Membeli meterai elektronik atau e-meterai dapat direalisasikan melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Melansir dari laman Peruri, berikut daftar distributor resmi meterai elektronik atau e-meterai, di dalam antaranya:

  1. PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
  2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
  6. Digital Logistik Internasional: https://dli.e-meterai.co.id/

Cara pengaplikasian e-Meterai

Sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai terdapat beberapa hal yang tersebut penting diperhatikan, seperti pastikan dokumen telah dalam tanda tangani. Kemudian, dokumen elektronik yang tersebut diberi e-Meterai berukuran maksimal 800 Kb, ukuran A4 di format PDF minimum versi 1.6, dilansir akun Instagram @peruri.digital.

Adapun cara menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai dilaksanakan secara online, sebagai berikut:

  • Kunjungi tautan atau laman pembelian e-Meterai yang dimaksud bisa saja dipilih dari distributor resmi
  • Klik menu “Beli e-Meterai”
  • Login akun menggunakan email serta password
  • Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian serta Pembubuhan"
  • Pilih tahap "Pembubuhan" (jika sudah ada membeli e-Meterai)
  • Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, lalu tipe dokumen
  • Unggah dokumen di format PDF yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku, pemanfaatan e-Meterai lalu tanda tangan digital diposisikan secara berdampingan, agar bukan menutupi QR code. Tanda tangan bisa jadi dibubuhkan ke sebelah kanan e-Meterai
  • Klik "Bubuhkan Meterai", kemudian pilih opsi "Yes"
  • Pengguna akan diminta untuk set PIN yang dimaksud berisi 6 digit angka, dimana PIN yang disebutkan akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
  • Isi PIN yang didaftarkan, tahapan pembubuhan selesai
  • Dokumen yang digunakan telah lama berhasil dibubuhi e-Meterai otomatis akan terkirim ke e-mail, kemudian unduh dokumen tersebut.

Perlu diperhatikan, dokumen yang dimaksud telah dilakukan diberi e-Meterai tidaklah boleh diubah atau kompres ukurannya. Selain itu, apabila dokumen elektronik yang tersebut memiliki e-Meterai dicetak, sifatnya berubah menjadi dokumen salinan sebab dokumen aslinya ada pada dokumen elektronik.

Artikel ini disadur dari Cara menggunakan e-Meterai secara online

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus