Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

Ibukota – Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) mengecam keputusan-keputusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Nusantara (PP Pordasi) yang dimaksud memberhentikan beberapa orang pengurus di level pusat kemudian daerah.
Salah satu tindakan yang digunakan diprotes yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian tiada hormat dari Ketua Umum Triwatty Marciano terhadap Ketua Lingkup Pendanaan kemudian Industri Olahraga Aryo Djojohadikusumo, yang mana baru hanya terpilih sebagai Ketua Umum pada munas Pordasi pada Mei 2024.
“Ini adalah tindakan abuse of power yang digunakan sangat memalukan. Di organisasi manapun, Ketum yang dimaksud sudah pernah berakhir masa baktinya tiada berhak menghentikan juga memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dilaksanakan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang berani menyuarakan juga menegakkan aturan organisasi,” kata Ketua Pordasi Provinsi Sumatera Barat Deri Asta seperti disitir dari pernyataan ditulis yang digunakan diterima pewarta.
Selain itu Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian untuk Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku kemudian Papua) tertanggal 14 Juni 2024.
Di level provinsi, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi juga tiada luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara juga Pengprov Sumatera
Sementara itu Pengurus Pengprov Porfasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal ketika Triwatty mengubah program Rakernas di DIY pada 9 November 2023, yang mana semestinya rakernas yang disebutkan mengkaji persiapan pemilihan Ketum Pordasi periode selanjutnya yang dimaksud diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak diubah menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang tersebut ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini bukanlah tentang dualisme kepengurusan. Situasi ini berlangsung dikarenakan ketika berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, tiada diselenggarakan Munas oleh Triwatti.
Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang mana menghasilkan kembali Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi bermetamorfosis menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.
Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan, Bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade ke bawah naungan Institusi Olahraga Bumi yang mana bernama International Olympic Committee (IOC). Disetiap negara, IOC mempunyai perwakilannya segera yang disebut National Olympic Commitee (NOC).
Sedangkan NOC dalam Negara Indonesia yang bermetamorfosis menjadi perpanjangan tangan IOC adalah Komit Olimpiade Indonesia, yang dimaksud ketika ini diketuai Raja Sapta Oktohari. Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang tersebut tidak ada bisa jadi dalam intervensi oleh pihak manapun di antaranya eksekutif dalam negaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi sudah pernah mengirimkan surat untuk Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang digunakan secara sepihak direalisasikan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya sudah merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum KONI Norman tidak ada mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” kata Eddy.
Diketahui isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang dimaksud olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang dimaksud dipertandingkan di di Olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari pergerakan Olimpiade pada Indonesia, PP Pordasi memiliki hak kemudian kewajiban untuk berotonomi.
KOI juga menjelaskan langkah untuk melanjutkan masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang mana diatur di dalam di anggaran dasar serta anggaran rumah tangga Pordasi.
Artikel ini disadur dari Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi






