KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang dimaksud Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala tempat (cakada) untuk partisipan pemilihan kepala daerah 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi wilayah yang digunakan mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang telah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang dimaksud tiada diterima serta mengajukan sengketa di area Bawaslu,” ujar Afifuddin pada waktu dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala area kali ini, cuma dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, tidak surat persetujuan. Hal itu diadakan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, tidak persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya menghurangi tempat yang dimaksud cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan lalu perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon masih akan dijalankan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan juga tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk pemilihan gubernur 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang mana di area mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, bilangan 41 dapat semata turun atau tetap.






