Teknologi

Tata cara menghasilkan NPWP warga pribadi online

Ibukota – Saat ini menyebabkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin simpel dengan bantuan sistem e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan platform e-Registration Pajak.

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Sebelum memulai serangkaian pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen utama yang dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:

  • WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Langkah 2: Akses Portal e-Registration

Buka platform resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Portal ini adalah wadah resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud digunakan untuk serangkaian pendaftaran NPWP secara online.

Langkah 3: buat akun

Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda wajib menciptakan akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" dalam halaman utama situs, sesudah itu isi formulir pendaftaran dengan informasi yang mana diperlukan seperti:

  • Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
  • Alamat Email yang aktif.
  • Nomor Telepon yang mampu dihubungi.
  • Password yang mana akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
  • Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" serta ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang mana telah dilakukan Anda daftarkan.

Langkah 4: Login Akun EREG

Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email lalu password yang dimaksud sudah pernah didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.

Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP

Pilih Kategori Wajib Pajak

  • Laki-laki lajang maupun sudah ada menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita telah menikah kemudian tidaklah memiliki perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan bukan melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga dalam KPP
  • Wanita sudah ada menikah kemudian miliki perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Informasi Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami dalam Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan dan juga isi No. Passpor Suami di dalam Kolom No. Paspor
  • Klik Next

Langkah 6: Isi identitas wajib pajak

Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" juga isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang dimaksud akurat juga lengkap, termasuk:

  • Nama Lengkap.
  • Alamat Lengkap.
  • Tanggal Lahir.
  • Pekerjaan.
  • Penghasilan.
  • Pastikan semua data yang dimaksud Anda masukkan telah benar serta sesuai dengan dokumen resmi yang tersebut Anda miliki.

Langkah 7: Upload persyaratan

Unggah dokumen-dokumen pendukung yang dimaksud telah dilakukan disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen di format yang digunakan sesuai juga ukuran file tak melebihi batas yang mana ditentukan oleh sistem.

Langkah 8: Kirim formulir

Setelah semua informasi terisi kemudian dokumen ter unggah, periksa kembali data yang digunakan sudah pernah dimasukkan. Jika telah yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.

Langkah 9: verifikasi serta persetujuan

Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh anggota pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap serta valid, NPWP Anda akan diterbitkan lalu dikirimkan ke alamat yang digunakan sudah Anda daftarkan.

Langkah 10: terima NPWP

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP di bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga sanggup mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.

 

Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online

Related Articles

Back to top button