Tanggapi Pungli Miliaran pada Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan kemudian Digitalisasi
Jakarta -Kementerian Peluang Usaha Pariwisata kemudian Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) turut merespons dugaan pungutan liar atau pungli yang mana berjalan ke kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adyatama Kepariwisataan lalu Sektor Bisnis Kreatif Ahli Utama, Kemenparekraf, Nia Niscaya memaparkan pengetatan pengawasan serta digitalisasi jadi solusi.
Anak buah Sandiaga Uno itu memaparkan lemahnya pengawasan dan juga masih belum memadainya infrastruktur digital, menyebabkan pungutan liar mampu terjadi. “Jika sudah ada digital, pada saat dibayarkan jelas, untuk siapa, besarannya berapa,” kata beliau ditemui di dalam Kantor Kemenparekraf, Mulai Pekan 15 Juli 2024.
Untuk mewujudkan digitalisasi di sektor wisata, ia menyatakan ketersediaan infrastruktur juga harus memadai. Pengetatan pengawasan menurut ia juga diperlukan ke depannya.
Saat ini dugaan pungli menurut ia sedang ditangani staf ahli menteri. Ia berujar akan segera memaparkan kemajuannya jikalau serangkaian selesai nanti. “Tapi ini masih dugaan, lantaran perjalannya belum tentu terbukti, ini yang mana akan kami pantau terus,” ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungli yang dikerjakan oknum komunitas untuk wisatawan hotel pada Kota Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.
Kepala Satuan Tindakan Kesepahaman Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menerangkan, KPK sudah menerima laporan dari pelaku perniagaan tentang beberapa permasalahan di dalam lapangan.
Hal ini meliputi pungutan liar oleh oknum komunitas terhadap wisatawan hotel. Dian memaparkan, setiap kali kapal wisatawan menuju tempat kejadian diving, oknum komunitas meminta-minta Rupiah 100 ribu hingga Rupiah 1 jt per kapal. “Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang tersebut datang, sehingga prospek pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rupiah 50 jt per hari juga Mata Uang Rupiah 18,25 miliar per tahun,” kata Dian seperti diambil dari Antara.
Ia menilai, pungutan liar sebagai pembayaran tanah yang mana ditagih oknum komunitas terhadap hotel yang digunakan berdiri pada pulau-pulau, dan juga ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. KPK terus menyokong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta penduduk setempat.
Pilihan editor: Kemenparekraf Dorong Industri Film Masuk Skala Saham Bagian Parekraf
Artikel ini disadur dari Tanggapi Pungli Miliaran di Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan dan Digitalisasi






