Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – otoritas saat ini tak cuma mewajibkan bandara internasional di tempat Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga sekarang wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang dimaksud akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah pada mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang dimaksud belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara dan juga semua maskapai internasional telah kita sosialisasikan kemudian telah menyampaikan ke semua maskapainya pada seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans kemudian Kekaratinaan Kesejahteraan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di dalam Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Juga Kemenlu telah menyampaikan untuk seluruh perwakilan Indonesia di dalam seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang tersebut akan ke Indonesia itu telah mengisi deklari kebugaran SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukanlah sebuah aplikasi, namun dihadirkan di bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk dengan segera mengaksesnya.
“Dan ini tidak aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang bersangkutan mengisi pemberitahuan kemampuan fisik yang tersebut bisa jadi dibuka di area website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, juga Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes telah lama berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Lingkungan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pengaplikasian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta-minta Badan Usaha Angkutan Lingkungan lalu Korporasi Angkutan Atmosfer Mancanegara yang digunakan melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mengurangi penularan Mpox pada Indonesia.






