Nasional

Batal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Pesawat Jet, KPK Sangkal Ada Tekanan

JAKARTA – KPK melalui Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi dugaan gratifikasi pengaplikasian pesawat jet pribadi. Hal itu lantaran pelaporan yang dimaksud difokuskan terhadap Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Publik (PLPM).

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tekanan dari pihak mana pun. “Sama sekali tidaklah ada tekanan,” kata Tessa yang mana diambil Kamis (5/9/2024).

Di sisi lain, KPK telah terjadi meminta-minta yang tersebut bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara pribadi dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat apabila tidak ada ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi.

“Sampai dengan ketika ini kita juga masih membuka kesempatan untuk saudara K apabila memang benar ada niatan untuk melakukan mungkin saja press release sendiri atau penyampaian untuk publik, itu pun bisa jadi dijalankan oleh yang mana bersangkutan,” ujarnya.

Tessa menegaskan, dengan ditangani Direktorat PLPM, penelaahan terhadap laporan dugaan pesawat jet pribadi Kaesang bukanlah berarti berhenti.

“Tetap dapat ditindaklanjuti, jadi tahapannya telah tahapan di area berhadapan dengan tahapan yang mampu dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Tessa Mahardhika menyatakan, ketika ini laporan yang tersebut dimaksud diproses oleh Direktorat PLPM. “Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan dalam proses penelaahan yang ada di dalam Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9/2024).

Tessa menjelaskan, pada Direktorat PLPM ketika ini berada di dalam tahap telaah. Selanjutnya, akan memohon klarifikasi terhadap pelapor.

“Tahapan pertama (klarifikasi) terhadap pelapor untuk memohonkan keterangan tambahan lanjut serta mencari dokumen-dokumen pendukung yang digunakan dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button