Nasional

7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota Indonesia ( PTUN ) Ibukota yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengatur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa penampilan Anwar Usman.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci perihal ada tidaknya konflik suasana batin pada tubuh para hakim melawan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan semata-mata bisa saja dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.

“Hanya beliau-beliau yang tersebut tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar di dalam Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Sejauh ini beliau melihat, jalannya tahapan gugatan itu dalam PTUN, persidangan di tempat MK tetap saja berjalan baik.

“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan langkah berjalan semua,” kata Fajar.

Dia berharap, apabila memang benar ada konflik internal, hal yang disebutkan tidak ada mengganggu tanggung jawab hakim pada pekerjaannya dalam MK.

“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tiada mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.

Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding oleh sebab itu putusan PTUN tiada sesuai dengan harapan. MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.

“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti akibat tentu putusan itu tak sesuai dengan yang dimaksud diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge langkah itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button