Elon Musk serta JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Meraih kemenangan Gugatan

PARIS – Elon Musk dan juga JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), apabila Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang mana diajukannya pada Paris pasca Olimpiade.
Menurut Daily Mail, jikalau petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) lalu 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang digunakan dinyatakan bersalah tidak oleh sebab itu ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif di area Paris, telah terjadi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk kemudian JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X di area Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut mempunyai semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang tersebut bersembunyi dalam balik nama palsu atau akun anonym, untuk memverifikasi bahwa setiap orang dapat diselidiki melawan serangan siber apa pun terhadap Khelif serta jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) membantu penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang digunakan menghasilkan tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, kemudian Donald Trump mengumumkan dirinya manusia pria.
“Secara ilmiah, ini bukanlah seseorang pria yang mana berkelahi dengan manusia wanita. Telah terbukti bahwa ia terlahir sebagai perempuan, lalu bukan mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang digunakan diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif pasca mengalahkan petinju Italia Angela Carini untuk jutaan pengikutnya, dengan mengungkapkan bahwa Khelif “menikmati penderitaan manusia wanita yang digunakan baru sekadar dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang digunakan tidak penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud dapat miliki implikasi internasional bagi mereka itu yang mana berada di area luar Prancis.
“Gugatan yang disebutkan dapat memiliki target tokoh-tokoh di area luar negeri dan juga menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring mempunyai kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki bukan semata-mata orang-orang ini, tetapi siapa pun yang dimaksud dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, mereka akan diadili,” lanjut Boudi.






