Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tergabung di KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang tidaklah tepat sasaran juga berpotensi men-disinsentif kampanye pemakaian transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tak akan menciptakan kebijakan yang dimaksud adil juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi masyarakat yang tersebut seharusnya tidaklah didasarkan pada kemampuan kegiatan ekonomi atau domisili penggunanya dikarenakan konsep subsidi transportasi rakyat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi rakyat seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mengupayakan pemakaian transportasi rakyat yang tersebut dapat menghurangi pemanfaatan kendaraan pribadi untuk mengempiskan kemacetan lalu polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi umum tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, Hari Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi masyarakat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan publik tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Konsumen KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang semuanya membutuhkan akses yang dimaksud terjangkau kemudian adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi masyarakat yang inklusif kemudian terbuka untuk semua kalangan. Oleh oleh sebab itu itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK akibat bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang disebutkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini sudah memberikan pedoman yang jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, dan juga penyandang disabilitas,” pungkasnya.






