Teknologi

4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas juga Aplikasi POLRI

Jakarta – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah lama diperkenalkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri) secara nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021. 

Dengan memanfaatkan perangkat elektronik terdiri dari kamera pengawas atau CCTV, berubah-ubah jenis pelanggaran setelah itu lintas dapat dideteksi. 

Apabila terbukti melanggar, maka surat konfirmasi akan dikirimkan terhadap pelanggar. Sebagai informasi, rakyat dapat memeriksa status pelanggaran kemudian lintas yang dimaksud terkena tilang elektronik secara mandiri melalui portal-portal daring (online) resmi yang dimaksud tersedia. 

Berikut ini cara cek tilang elektronik melalui web Korlantas, aplikasi mobile POLRI, hingga aplikasi mobile ETLE Nasional.

Cara Cek Tilang Elektronik

1. Lewat Web Korlantas

Berikut langkah-langkah untuk mengawasi status tilang elektronik melalui portal resmi Korlantas Polri:

  • Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle .
  • Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Ketikkan nomor mesin kemudian nomor rangka yang dimaksud tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  • Tekan tombol Lanjut.
  • Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang tersebut melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, serta status. Jika tidak ada ada pelanggaran tilang elektronik yang mana tercatat, maka akan muncul keterang “Data tidak ada tersedia”.
  • Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi diwujudkan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) etle-korlantas.info/id/confirm. 

2. Lewat Program ETLE Nasional

Selain melalui web web, penduduk juga dapat memeriksa status pelanggaran berikutnya lintas melalui perangkat lunak ETLE Nasional. Berikut tata cara untuk melakukannya:

  • Unduh aplikasi mobile ETLE Nasional di dalam Google Play Store atau App Store.
  • Masuk akun (login) menggunakan alamat surel (email) Google.
  • Setelah berhasil masuk, tekan tombol Cek Sekarang pada halaman beranda.
  • Masukkan nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
  • Masukkan juga nomor rangka kemudian nomor mesin kendaraan.
  • Ketuk tombol Cari.
  • Jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, maka data tilang elektronik akan ditampilkan. 

3. Lewat Aplikasi komputer Digital Korlantas POLRI

Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan status tilang elektronik melalui aplikasi mobile Digital Korlantas POLRI yang dimaksud tersedia dalam Google Play Store lalu App Store. Berikut langkah-langkah untuk mencobanya:

  • Pasang perangkat lunak Digital Korlantas POLRI pada Android dengan sistem operasi minimal Lollipop versi 5.0 atau iOS.
  • Masukkan nomor ponsel, setelah itu kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via arahan singkat SMS.
  • Buat dan juga konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, lalu alamat email.
  • Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.
  • Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Pada halaman utama, pilih menu ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor rangka, kemudian nomor mesin kendaraan.
  • Tekan tombol Cari. 

4. Lewat Aplikasi POLRI Super App

Proses pemeriksaan informasi pelanggaran tak lama kemudian lintas juga dapat diwujudkan via program POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi mobile POLRI Super App pada Google Play Store dan juga App Store.
  • Tekan menu Profil, kemudian pilih Daftar Baru.
  • Masukkan nomor ponsel kemudian alamat email.
  • Ketuk tombol Selanjutnya.
  • Lakukan konfirmasi akun.
  • Masuk ke halaman beranda, tak lama kemudian pilih menu Tilang.
  • Ketuk menu ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor mesin, juga nomor rangka kendaraan.
  • Tekan tombol Cari.
  • Apabila ditemukan pelanggaran tak lama kemudian lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari 4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Related Articles

Back to top button