Nasional

Perpu MD3 Disebut Sudah di dalam Meja Istana, PDIP Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR?

Jakarta Mencuat isu Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, akan meninggalkan untuk mengganti mengganti mekanisme pemilihan ketua DPR. Perpu itu disebut telah berada ke meja Istana Kepresidenan.

Sejumlah narasumber – tiga ke antaranya politikus Partai Demokrasi Tanah Air perjuangan dan juga dua lainnya pemukim dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam lingkaran Geng Solo, menyampaikan informasi ini terhadap Majalah Tempo. Narasumber itu menyebutkan Perpu UU MD3 digunakan untuk mengambil alih kursi Ketua DPR dari PDIP. Partai banteng merupakan partai pemenang pilpres pada 2024.

Konfigurasi perihal kursi ketua DPR berubah jadi milik partai pemenang pemilihan calon anggota DPR ketika ini diatur pada Pasal 427D Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan juga DPRD (MD3). Susunan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua juga empat duta ketua yang tersebut berasal dari partai urusan politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Ketua DPR dipercayakan untuk anggota DPR dari parpol yang digunakan memperoleh kursi terbanyak pertama dalam DPR. Pada periode 2019-2024, PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbanyak di DPR hasil Pemilihan Umum 2019, menunjuk Puan Maharani sebagai pemimpin DPR.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mempertanyakan mengenai wacana Perpu UU MD3. Dia juga menyangkal Perpu UU MD3 sudah ada ada ke meja Presiden Jokowi.

“Ada-ada saja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno dalam bangunan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Pratikno membantah bahwa Perpu MD3 sebagai kartu as untuk PDIP dalam sedang ketegangan pasca pilpres. “Imajinatif,” ucapnya.

Sejak pilpres 2024, kedudukan kebijakan pemerintah PDIP berseberangan dengan Presiden Jokowi dan juga Koalisi Nusantara Maju (KIM)- gabungan parpol pengusung presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Pemilu 2024 menempatkan PDIP sebagai partai pemenang pileg lalu berpotensi meraih kursi terbanyak pada DPR. Puan berpeluang besar kembali menduduki kursi Ketua DPR. Namun sampai ketika ini PDIP belum menentukan sikap apakah bergabung ke otoritas Prabowo atau bermetamorfosis menjadi oposisi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim sampai ketika ini belum dengar Perpu MD3 yang tersebut mungkin mengganti mekanisme pemilihan pimpinan parlemen. “Apa kepentingan mendesaknya untuk dibuat Perpu?” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu melalui instruksi pengumuman untuk Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dasco memaparkan bahwa beliau tak tahu menahu ada tekanan urusan politik terhadap PDIP pasca pilpres 2024. Partai Gerindra merasa tidak ada melakukan tekanan tersebut. “Kami juga belum pada tahap membahas, di koalisi apa menawarkan PDIP (masuk pemerintahan) atau tidak,” kata Dasco.

FRANCISCA ROSANA | ERWAN HERMAWAN

Artikel ini disadur dari Perpu MD3 Disebut Sudah di Meja Istana, PDIP Terancam Tak Dapat Kursi Ketua DPR?

Related Articles

Back to top button